Bukan Kapal Trawl, KKP Tegaskan JHUB Diatur Ketat dan Kapal di Merauke Belum Kantongi Izin

4 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 26 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan yang diduga sebagai kapal trawl atau pukat harimau.

KKP menegaskan bahwa kapal yang menjadi polemik tersebut bukanlah kapal trawl, melainkan kapal dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang secara regulasi diperbolehkan dengan pengaturan ketat.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa keresahan nelayan muncul akibat kekhawatiran keberadaan kapal tersebut akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan nelayan lokal.

Namun, ia memastikan bahwa kapal yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke merupakan kapal jenis JHUB untuk menangkap udang, bukan jenis pukat harimau yang telah dilarang.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan alat penangkapan ikan.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, serta menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

Lebih lanjut, KKP memastikan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

KKP juga membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan terpisah, Bupati Merauke periode 2016-2021, Frederikus Gebze, yang akrab disapa Freddie, sebelumnya pernah menyuarakan dukungan terhadap pengembangan potensi perikanan di Merauke. Dalam berbagai pernyataannya, ia menyebut potensi laut di wilayah selatan sangat berlimpah dan wajib dijaga serta dipelihara.

Freddie juga sempat menjadi sorotan nasional pada 2016 karena melarang Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Susi Pudjiastuti, datang ke Merauke dengan alasan kesejahteraan nelayan yang memburuk akibat kebijakan moratorium kapal eks-asing.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 days ago
2 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!