Ilustrasi Gambar Penipuan Online/Foto:PixabayIndoragamnews.com, JAKARTA-Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi kabar yang mengkhawatirkan dimana Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat dalam kasus penipuan online (online scam) terus meningkat.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Kata Judha,
dari tahun 2020 hingga Oktober 2025 setidaknya lebih dari 10.000 WNI tercatat dalam kasus penipuan oline.
“Yang awalnya hanya terpusat di Kamboja, jaringan kejahatan ini kini menyebar hingga mencakup 10 negara berbeda,” kata Judha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Fakta mengejutkan, sebagian WNI itu secara sukarela berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai pelau penipuan. Mereka melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiu dengan bayaran yang sangat besar. Jadi, tidak semua dari puluhan ribu orang terlibat itu sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Judha mengingatkan, langkah pencegahan adalah yang paling utama. Sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang ilegal, termasuk penipuan daring.
“Ada warga negara Indonesia yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer atau menipu di luar negeri, dan kemudian berangkat ke sana secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang. Korban penipuan yang mereka lakukan itu adalah warga kita sendiri yang ada di Indonesia,” ungkapnya.







Tidak ada komentar