Komisi III DPR gelar RDPU kasus Nabila O’Brien, pemilik resto yang jadi tersangka usai lapor pencurian. Rapat digelar Senin (9/3/2026) dengan mengundang Nabila, kuasa hukum, dan aparat penegak hukum/Foto: Nabila O’BrienIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik Resto Nabila O’Brien, seorang warga yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dikutip Sabtu (7/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah tersebut merupakan bentuk implementasi tugas pengawasan Komisi III terhadap kinerja aparat penegak hukum. Khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Legislator Daerah Pemilihan Jakarta I ini menegaskan DPR berkepentingan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara serta penegakan hukum berkeadilan di Indonesia.
“Kami optimistis Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPR berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat.






