Hinca Pandjaitan: Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 14 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden bukanlah pilihan administratif biasa. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan itu adalah amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari agenda reformasi pasca Orde Baru.

Hal tersebut disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta dikutip Kamis (14/5/2026).

Dalam keterangannya, DPR RI menilai pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan mengembalikan fungsi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menurut Hinca, pengaturan Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca.

DPR RI juga menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Hinca menjelaskan, secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden memiliki justifikasi kuat dalam sistem presidensial. Sebagai chief executive, Presiden bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam negeri, sehingga institusi kepolisian secara logis berada dalam garis komando Presiden.

DPR RI juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.

Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
2 weeks ago
2 months ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!