Menkomdigi Meutya Hafid dalam ajang internasional World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss/Foto: cuplikan siran langsung itu.orgIndoragamnewscom, JAKARTA-Indonesia memanfaatkan bonus demografi dengan mengarahkan populasi produktifnya menjadi pencipta dan inovator di bidang kecerdasan buatan generatif.
Target ini disampaikan dalam ajang World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss, Kamis (9/7/2026).

Saat ini, Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar global untuk minat pencarian AI harian. Lebih dari 70 persen organisasi dan korporasi lokal telah mengadopsi teknologi Gen AI dalam operasional harian mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam sesi Leaders Talk X bertema Cyber Confidence: Enhancing Security in the Digital Age, menyatakan tingginya minat anak muda terhadap teknologi harus diimbangi fondasi kebijakan yang kuat dan etis.
“Indonesia memiliki keunggulan berupa bonus demografi, di mana 68 persen populasi berada di usia produktif. Tujuan akhir kami bukan hanya mempersiapkan generasi muda untuk menggunakan AI, tetapi juga memberdayakan mereka untuk mencipta, berinovasi, dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dalam ekosistem AI dunia,” ujarnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI.
Regulasi ini akan mengoperasikan peta jalan AI nasional agar inovasi digital yang lahir dari talenta muda lokal tetap berjalan etis, tepercaya, dan selaras dengan nilai-nilai nasional, sekaligus memberi kepastian bagi investasi global.
Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan Strategi Kecerdasan Artifisial Nasional 2020-2045, yang menjadikan Indonesia negara pertama di Asia Tenggara dengan peta jalan AI.
Indonesia juga menempati posisi kedua di Asia Tenggara dalam laporan Global AI Index, naik dari peringkat ke-38 pada 2020 ke peringkat ke-21 secara global.
Namun, dalam Startup Ecosystem Index 2024, Indonesia berada di peringkat ke-6 Asia Tenggara dan ke-11 Asia.
Bersamaan dengan penyiapan talenta, pemerintah menerapkan aturan batasan usia di ruang siber. Platform digital kini diwajibkan membatasi anak di bawah 16 tahun membuka akun mandiri tanpa pengawasan.
Lebih dari 5 juta akun anak-anak telah dinonaktifkan pada tahap awal implementasi. Langkah ini menjadi perwujudan tiga pilar transformasi digital Indonesia: konektivitas, pertumbuhan, dan perlindungan.
Diskusi global ini juga dihadiri para pakar dan perwakilan kebijakan siber dunia, termasuk Liisa Pakosta (Menteri Kehakiman dan Urusan Digital Estonia) serta Ahmed Gandour (Menteri Transformasi Digital Sudan).




