Logo Kemenkes/Foto: IstimewaIndoragamnewscom, JAKARTA-Kementerian Kesehatan mengungkap tiga temuan utama dari investigasi dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial I di Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini telah memasuki proses hukum, sehingga hasil investigasi internal tidak dipublikasikan secara rinci dan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Berdasarkan hasil investigasi cepat, Kemenkes menemukan adanya dugaan perlakuan berupa kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dokter yang bertugas,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Yuli Farianti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Seluruh tindakan medis dalam penanganan pasien gigitan ular di rumah sakit disebut telah sesuai standar operasional prosedur. Pemberian serum antibisa ular dilakukan berdasarkan indikasi medis karena penggunaan yang tidak sesuai justru dapat membahayakan keselamatan pasien.

“Kami melihat seluruh tindakan penanganan telah dilakukan sesuai SOP, termasuk pemberian serum antibisa ular yang harus berdasarkan indikasi medis,” kata Yuli.
Investigasi juga menemukan kesenjangan koordinasi antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis.
Lemahnya koordinasi ini menyebabkan sistem perlindungan di daerah belum berjalan optimal ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan di lapangan.
Payung Hukum Perlindungan Tenaga Kesehatan
Perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273. Tenaga medis berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Regulasi itu juga memberikan hak kepada tenaga medis untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami intimidasi, kekerasan, pelecehan, atau perlakuan lain yang melanggar ketentuan, sepanjang bukan dalam tindakan penyelamatan nyawa atau kondisi kegawatdaruratan.
“Kepada seluruh sejawat, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yuli.
Perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan melakukan mitigasi risiko serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada tenaga medis dan kesehatan.
Pemerintah pusat tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memperkuat peran pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kemenkes meminta seluruh rumah sakit memiliki standar operasional prosedur mengenai perlindungan tenaga kesehatan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat. Yuli mengajak seluruh masyarakat menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan kondusif.
Ia juga mengimbau tenaga medis agar segera melaporkan setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan melalui unit layanan pengaduan, Dinas Kesehatan, atau Whistle Blowing System Kementerian Kesehatan.
“Kalian tidak sendiri. Ada sistem yang melindungi. Laporkan secepatnya kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar penanganan dapat segera dilakukan,” pungkasnya.




