KPK tahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi Rp30 miliar/Foto: Humas KPKIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp30 miliar.

Ia diduga memakai istilah “uang assalamualaikum” untuk meminta fee 10 persen dari proyek pengadaan, lalu membelanjakan uang itu untuk merenovasi rumah hingga menggelar pesta pernikahan anak.
KPK menahan Ma’ruf Cahyono untuk 20 hari pertama, terhitung 9–28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK . Ia menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016–2023.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap modus tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).

Ma’ruf diduga menyalahgunakan wewenang dengan merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Setjen MPR.
Lewat orang kepercayaan berinisial Z, ia menghubungi calon rekanan dan meminta fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Dari skema ini, Ma’ruf diduga menerima setoran tunai sekitar Rp7 miliar. Tak berhenti di situ, penyidik mendapati aliran dana lebih besar melalui rekening lain.
Ma’ruf diduga menerima fasilitas akun trading senilai sekitar Rp14,4 miliar dari salah satu rekanan. Ia juga menggunakan rekening nominee atas nama pihak swasta untuk menampung dana sekitar Rp16,4 miliar pada periode 2021–2022. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.
Uang itu digunakan untuk gaya hidup mewah. KPK menyita sejumlah aset, termasuk satu unit Harley Davidson, satu unit Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar senilai sekitar Rp10 juta, dan ponsel Samsung Z Fold.
Penyidik juga mengamankan uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga untuk merenovasi rumah tersangka di Gandul, Depok, dan menelusuri dana untuk resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.
Ma’ruf dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset lain.




