Mensos Dukung RUU Pelanggaran LGBT dari MUI

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 03 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam.

“Patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Saifullah di Jakarta dikutip Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, diskusi komprehensif perlu menyelaraskan berbagai perspektif, termasuk kesesuaian dengan ketentuan agama.

Pemerintah memandang perlu memberikan ruang partisipasi publik karena proses pembentukan undang-undang memiliki tahapan panjang. “Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi,” katanya.

MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Kiai Cholil.

Ia menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku cenderung bersembunyi karena malu, kini mereka terkesan bangga bahkan berani menggelar acara sesama jenis secara terang-terangan. “Ini kan sudah salah kaprah,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

MUI menekankan RUU ini tidak akan menghukum orientasi seksual yang masih berupa pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan dan aktivitas mengampanyekannya.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.

Dua alasan pelaku LGBT harus dipidana: pertama, karena melakukan tindakan tidak pada tempatnya dan mengampanyekannya; kedua, agar masyarakat sadar perilaku penyimpangan tersebut tidak normal dan menjauhinya karena ada hukuman.

MUI merujuk pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang mengharamkan hubungan seksual sesama jenis dan mengkategorikannya sebagai kejahatan (jarimah).

Tiga alasan utama aktivitas LGBT dilarang: melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghentikan proses keturunan manusia, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.

Sanksi dalam draf dapat berupa pidana hingga ta’zir, termasuk bagi yang baru bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas Kiai Cholil. Prinsip hukum MUI adalah al-mawani’ wa al-zajir, bersifat preventif dan memberikan efek jera. Saat ini MUI terus merampungkan draf naskah akademik sebelum diserahkan ke DPR RI.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS