Menkomdigi Meutya Hafid/Foto KPM KemkomdigiIndoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke AS.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta menanggapi isu yang berkembang.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya dikutip Selasa (19/5/2026).
Menurut Meutya, kesepakatan dagang hanya mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital, sesuai pasal 3.2. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan pengakuan bahwa AS memiliki standar perlindungan data setara.

Namun proses transfer data tetap harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data setara.
Penilaian dilakukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.
Mekanisme transfer data juga mengatur kewajiban pengendali data untuk menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, serta pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah memperoleh informasi potensi risiko perpindahan data pribadi.




Tidak ada komentar