Menteri Komdigi Meutya Hafid ajak guru kawal PP Tunas, aturan perlindungan anak di ruang digital yang membatasi akses platform berisiko dan mitigasi tujuh risiko/Foto: Humas KekomdigiIndoragamnewscom, BALI-Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para guru di seluruh Indonesia mengambil peran aktif mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Guru dinilai menjadi ujung tombak edukasi literasi digital karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Hal itu disampaikan Meutya saat membuka Forum Sahabat Tunas bertajuk “Guru Berdaya, Generasi Unggul dan Tangguh Digital sebagai Investasi Masa Depan” di Bali, Kamis (2/7/2026).
“Pelaksanaannya tidak mungkin hanya dilakukan pemerintah. Yang setiap hari bersama anak-anak selain keluarga adalah para guru. Karena itu kami memohon dukungan Bapak dan Ibu guru untuk membantu menyampaikan pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi turunan PP Tunas, termasuk pembatasan usia minimum 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dengan fitur komunikasi terbuka.

Kebijakan ini disusun berdasarkan kajian dampak internet terhadap tumbuh kembang anak. Pemerintah mengidentifikasi tujuh risiko utama yang menjadi dasar lahirnya PP Tunas: kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman data pribadi, adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan gangguan fisiologis.
“Masukan terbesar dari orang tua adalah kekhawatiran ketika anak-anak dapat berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Dari situ berbagai bentuk kejahatan digital dapat bermula,” katanya.
Meutya menilai paparan konten negatif tidak hanya memengaruhi perilaku, tetapi juga mengikis nilai-nilai kesantunan, empati, dan etika.
Ia juga mengingatkan adiksi gawai dapat mengganggu konsentrasi belajar, kemampuan bersosialisasi, serta perkembangan karakter anak.
“Kalau kita sebagai orang dewasa saja sulit melepaskan telepon genggam, apalagi anak-anak yang sejak kecil sudah terbiasa menggunakannya,” ujarnya.
Meutya menegaskan regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan implementasi PP Tunas bergantung pada keterlibatan orang tua, guru, sekolah, dan masyarakat dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat.
“Teknologi tidak pernah bisa menggantikan peran orang tua dan guru. Regulasi juga tidak akan efektif tanpa keterlibatan keluarga dan lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Ia meminta para guru mengajarkan etika digital, membiasakan siswa menjaga data pribadi, mengenali tanda bahaya di internet, serta membangun budaya komunikasi terbuka dengan orang tua dan sekolah.
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Penguatan perlindungan anak di ruang digital sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusia unggul dan mewujudkan transformasi digital yang aman menuju Indonesia Emas 2045.




