BbENGKALISIndoragamnewscom, BENGKALIS-Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Sabtu pekan lalu.

Ratusan perangkat itu ditemukan dalam enam kotak besar terbungkus plastik hitam di atas troli di area kedatangan penumpang—dan tak seorang pun mengaku sebagai pemiliknya.
Penindakan bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat kapal penumpang MV Oceanna 5 merapat dari Muar, Malaysia. Petugas yang melakukan pengawasan di area kedatangan mendapati troli berisi enam kotak besar yang ditinggalkan tanpa pemilik .
Mereka menunggu beberapa saat di area sterilisasi, berharap pemilik barang muncul. Namun, hingga suasana pelabuhan mulai lengang, tidak ada penumpang yang mendekati atau mengaku memiliki enam kotak tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di ruang sinar-X dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5. Hasil pemindaian menunjukkan tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Saat bungkus plastik hitam disobek, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas berbagai tipe yang diduga dimasukkan ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, dalam konferensi pers di Bengkalis, Jumat (3/7/2026), memaparkan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp950.242.721.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” kata Novryansyah.
Menurut Novryansyah, penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli telepon seluler ilegal. Perangkat tanpa sertifikasi resmi berisiko bagi konsumen karena kualitas, keamanan, dan asal-usul barang tidak dapat dipastikan.
“Komoditas yang masuk lewat jalur gelap tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujarnya menambahkan.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga minuman mengandung etil alkohol ilegal. Pengawasan di jalur masuk Selat Malaka akan terus diperketat.




