Ilustrasi Warga mengantri layanan administrasi BPJS Kesehatan di kantor pelayanan/Foto: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dua isu dalam kunjungan kerja spesifik ke Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni penurunan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di provinsi tersebut serta wacana pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Nurhadi mengungkapkan adanya penurunan sekitar 120 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Timur dari 2025 ke 2026. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, penurunan tersebut dipengaruhi tidak berlanjutnya program pembiayaan kepesertaan bagi pekerja rentan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab penghentian program tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kebijakan transfer anggaran dari pemerintah pusat maupun faktor lainnya.
“Saya menanyakan kaitannya dengan penurunan peserta BPJS Ketenagakerjaan tingkat provinsi dari 2025 ke 2026. Turunnya sekitar 120 ribu peserta. Apakah karena anggaran pekerja rentan tidak berlanjut, atau ada faktor-faktor lain? Ini perlu dijelaskan,” ujar Nurhadi dikutip Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan harus menjadi komitmen seluruh pemerintah daerah. Ia menegaskan, pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan karena jaminan sosial merupakan kebutuhan dasar masyarakat selain layanan kesehatan.
“Siapa pun kepala daerahnya, kita harus memiliki political will untuk melindungi pekerja rentan. Jaminan sosial merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Selain persoalan di daerah, Nurhadi juga menyoroti wacana pengenaan pajak terhadap manfaat JHT yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berpendapat bahwa JHT merupakan bagian dari program jaminan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga kebijakan perpajakan terhadap manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan serta kepastian hukum.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat sekitar 95,45 persen pencairan JHT telah menikmati tarif Pajak Penghasilan final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi.
Nurhadi sebelumnya juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah dan mendorong langkah-langkah inovatif untuk memperluas perlindungan sosial, termasuk bagi pekerja sektor informal dan nelayan.
“Jaminan sosial ini penting sebagai tolok ukur kesejahteraan. Apalagi nelayan mempertaruhkan nyawa di laut,” katanya dalam kunjungan ke Maluku Utara pada 2025.
“Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan sosial bagi pekerja. Karena itu, saya berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan masukan yang komprehensif kepada pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja,” pungkasnya.




