TRENDING

Budi Karya Sumadi Batal Penuhi Panggilan KPK

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 19 Feb 2026

Indoragamnewwscom, JAKARTA-Mantan Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, dipastikan batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu kemarin (18/2/2026).

Ketidakhadiran Budi Karya ini dikonfirmasi oleh tim juru bicara lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan ke Gedung Merah Putih, Budi Karya menyatakan sedang memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi.

“Penyidik telah menerima konfirmasi dari saksi (Budi Karya Sumadi). Yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ungkap juru bicara KPK.

Pemanggilan Budi Karya Sumadi dipandang krusial oleh penyidik guna mendalami prosedur serta pengawasan dalam berbagai proyek pembangunan jalur kereta api.

Kasus korupsi DJKA ini merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan pengaturan proyek dan aliran dana yang melibatkan oknum internal Kementerian Perhubungan serta pihak swasta.

Fokus pemeriksaan meliputi sejumlah proyek strategis di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang diduga menjadi ladang praktik lancung.

Keterangan dari mantan pucuk pimpinan kementerian tersebut diharapkan dapat mengurai simpul pengawasan yang lemah sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi pada sektor transportasi tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri distribusi aliran dana ilegal dari proyek-proyek perkeretaapian tersebut. Meski Budi Karya absen pada jadwal pertama, lembaga antirasuah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor penyidikan.

Tim penyidik tengah menyiapkan langkah administrasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menhub tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penundaan ini dianggap sebagai kendala teknis yang tidak akan menghentikan pengumpulan alat bukti terkait kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“KPK akan melakukan penjadwalan ulang,” tandasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!