Pemerintah Didorong Evaluasi Tata Kelola Sebelum Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

3 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 27 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah tengah menggodok rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang diprediksi terus membengkak. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan inflasi kesehatan, kenaikan harga obat, serta perluasan manfaat layanan yang memicu ketimpangan antara pendapatan iuran dan beban pelayanan.

Berdasarkan data fiskal, defisit tercatat melonjak dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp14 triliun pada 2025, sebuah kondisi yang dinilai mengancam keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan meski keberlanjutan sistem merupakan prioritas, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia menengarai bahwa kenaikan iuran bukan satu-satunya instrumen penyelamatan yang tersedia bagi pemerintah.

Menurut legislator asal Jawa Tengah tersebut, diperlukan transparansi data dan analisis aktuaria yang dapat diuji secara publik agar kebijakan yang diambil bersifat legitimate dan rasional.

Ihwal regulasi, Edy menyoroti pengabaian amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mewajibkan evaluasi iuran maksimal setiap dua tahun sekali. Faktanya, iuran JKN tidak mengalami evaluasi selama kurang lebih lima tahun terakhir.

“Faktanya, iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” ujar politikus PDI Perjuangan dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Dalam diskursus penyelamatan fiskal ini, Edy mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu menaikkan kontribusi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri.

Ia menilai negara harus menunjukkan tanggung jawab fiskal lebih awal sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap rakyat kecil. Sementara itu, bagi peserta mandiri, kenaikan iuran dianggap belum tepat lantaran janji penghapusan tunggakan sejak Oktober 2025 hingga kini belum terealisasi sepenuhnya oleh pemerintah.

“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujarnya.

Di sisi lain, mekanisme penyesuaian bagi peserta penerima upah dinilai telah berjalan secara organik melalui kenaikan upah minimum tahunan.

 “Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.

Edy mendorong agar fokus pemerintah juga diarahkan pada reformasi tata kelola, terutama dalam negosiasi harga obat dan efisiensi sistem klaim.

 “Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” ujarnya.

Baginya, tanpa pembenahan sistemik dan pengendalian biaya layanan yang ketat, kenaikan iuran hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang mengorbankan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih tertekan.

 “JKN adalah instrumen keadilan sosial. Keberlanjutannya penting, tetapi setiap kebijakan harus transparan, proporsional, dan tidak mengorbankan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 week ago
3 weeks ago
4 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!