Polres Gianyar Ungkap TPPO Eksploitasi Anak di Kafe, 2 Tersangka Diamankan

3 menit membaca
Narendra Wicaksono
Daerah, News - 01 Mei 2026

Indoragamnewscom, GIANYAR-Polres Gianyar mengungkap sejumlah kasus kriminal selama April 2026 dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4/2026). Dua penanganan utama yang disorot adalah kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe di wilayah Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan bahwa untuk kasus 3C, jajaran Polres Gianyar bersama polsek berhasil mengungkap total 17 kasus. Rinciannya terdiri dari 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 9 kasus pencurian biasa.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 20 orang tersangka,” ujar Kapolres, Kamis (30/4/2026).

Modus yang digunakan para pelaku antara lain memakai kunci palsu, mendorong sepeda motor, hingga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Barang bukti yang diamankan meliputi 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit telepon genggam, perhiasan, serta sejumlah uang tunai .

Kafe Changi Sari Jadi Tempat Eksploitasi Anak
Polres Gianyar juga mengungkap kasus TPPO di Kafe Changi Sari, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini: IWB (pemilik kafe) dan NWA (pengelola kafe atau “mami”) .

“Dua tersangka itu mengakui telah mempekerjakan sembilan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Brena ini pemilik kafe, sedangkan Ningsih ini maminya,” kata Chandra dalam konferensi pers .

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu, menyajikan minuman, hingga mendampingi pengunjung karaoke . Mereka adalah MA (14), DSA (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13) .

Modus Iming-iming Gaji Rp3 Juta
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur. Petugas kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekitar dua bulan lalu .

Saat pemeriksaan, kesembilan korban tidak dapat menunjukkan KTP. Pemilik kafe dan “mami” juga tidak dapat menunjukkan kontrak kerja para karyawan .

“Modus para tersangka ini memanfaatkan kebutuhan korban dengan iming-iming gaji Rp3 juta. Memang tidak ada paksaan tapi ada bujuk rayu dari para tersangka ke korban,” lanjut Chandra .

Para korban menerima bayaran komisi sekitar Rp25.000 per botol minuman yang dijual, seperti anggur merah dan bir, dengan penghasilan bulanan berkisar Rp3 juta . Praktik ini diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit DVR CCTV, buku absensi, buku catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik korban.

Dijerat Pasal TPPO, Ancaman 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya unsur prostitusi, Kapolres menyatakan pihaknya masih menunggu fakta baru dari hasil penyelidikan lanjutan. “Nanti jika ditemukan fakta baru terkait eksploitasi seksual, kami akan kenakan pasal tambahan,” tegasnya.

Saat ini, kesembilan korban telah ditempatkan di lokasi aman dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghindari adanya trauma atas apa yang telah mereka alami.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi serupa,” pungkas AKBP Chandra C. Kesuma.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi eksploitasi anak di tempat hiburan melalui call center 110.

 

 

 

 

 

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

1 month ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!