Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, Omzet Rp10 Miliar per Bulan

2 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 07 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan Vape THC (ganja cair) secara ilegal.

Tiga warga negara asing ditangkap dalam pengungkapan yang berhasil mengamankan home industry pembuatan vape ganja di sebuah vila di Badung, Bali.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan kasus ini terungkap dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April 2026.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan lokasi produksi, serta penangkapan dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Wisnu dikutip Selasa (7/7/2026).

Polisi menyita berbagai barang bukti: 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge Vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, 66,47 gram MDMA, 4,51 gram LSD, serta satu butir ekstasi.
Petugas juga mengamankan peralatan produksi seperti kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, perangkat pengemasan, dan alat komunikasi para pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap BSM telah memproduksi Vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan. Produk dipasarkan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).

Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun cryptocurrency. GNH berperan sebagai bandar pemasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika kepada pembeli di Bali.
Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga menjadi pemasok utama ganja dan MDMA.

Home industri ini diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Dengan kapasitas produksi 2.000 unit per bulan dan harga jual sekitar Rp5 juta per unit, total omzet sejak 2023 hingga pengungkapan 2026 mencapai sekitar Rp300 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran masing-masing.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS