Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penghargaan kepada penyidik Polda Riau dalam konferensi pers pengungkapan kasus perburuan gajah sumatra/Foto: Media Center RiauIndoragamnewscom, PEKANBARU-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa dilindungi menyusul pengungkapan kasus perburuan gajah sumatra di Provinsi Riau. Jaringan lintas provinsi yang telah beroperasi sejak 2024 itu berhasil dibekuk dengan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Riau, Selasa (3/3/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bangkai seekor gajah jantan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Satwa tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Menteri Kehutanan menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa liar harus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan satwa dilindungi memerlukan dukungan menyeluruh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pengungkapan kasus perburuan gajah sumatra menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih serius menjaga kelestarian satwa dan habitatnya, khususnya di wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi seperti Riau.

Menhut Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. “Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” katanya.
“Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa upaya perlindungan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ekosistem. Menteri Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perburuan ilegal guna mendukung upaya pencegahan.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak. “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegas Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memaparkan konstruksi perkara secara rinci. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala. Selanjutnya RA bersama AN memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut kemudian dijual secara berantai hingga ke Pulau Jawa dengan nilai transaksi mencapai Rp125 juta. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok di wilayah Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, serta 12 taring harimau.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Riau memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang harus dijaga secara bersama-sama. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung langkah aparat penegak hukum serta memperkuat perlindungan satwa dilindungi dan keseimbangan ekosistem.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah Provinsi Riau siap mendukung upaya perlindungan satwa dan lingkungan,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Kehutanan memberikan penghargaan secara khusus kepada Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut . Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat sinergi guna memastikan kelestarian satwa dilindungi tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.







Tidak ada komentar