Ilustrasi ancaman kebocoran data pribadi pada sistem digital nasional/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Transformasi digital yang merambah sektor perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan membawa konsekuensi serius terhadap pengelolaan data pribadi warga negara.

Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman menilai persoalan perlindungan data pribadi tidak lagi sekadar insiden teknis, melainkan problem sistemik yang menguji kapasitas negara dalam menjamin hak konstitusional atas privasi.
“Kebocoran data pribadi tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan sebagai persoalan sistemik yang menguji kapasitas negara dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi,” ujar Mahfudz dikutip pada Jumat (26/2/2026).
Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024 menjadi salah satu bukti kerentanan infrastruktur digital nasional.

Insiden itu mengganggu ratusan layanan publik dan berdampak pada lebih dari 200 instansi. Sebelumnya, dugaan kebocoran data paspor WNI dan ekspos data pemilih di sistem KPU semakin memperkuat indikasi kelemahan manajemen keamanan siber.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa risiko terhadap data pribadi bersifat nyata, masif, dan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas administrasi negara serta kepercayaan publik,” jelas politisi Fraksi PKS itu.
Indonesia sejatinya telah memiliki landasan regulasi melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Regulasi tersebut mengatur prinsip pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda signifikan.
Ketentuan itu diperkuat UU ITE beserta aturan turunannya. Namun problematika utama justru berada pada aspek implementasi, pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.
Paradoks institusional tampak dalam insiden kebocoran data pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Januari 2026.
Kementerian yang berperan sebagai regulator ruang digital nasional itu diduga menyimpan informasi sensitif tanpa mekanisme pengamanan memadai. Berbagai laporan juga menunjukkan tingginya aduan masyarakat akibat sistem yang tidak mutakhir dan faktor kelalaian manusia.
“Kondisi ini mengafirmasi bahwa persoalan perlindungan data tidak semata berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, budaya organisasi, dan kapasitas sumber daya manusia itu sendiri,” tegas Mahfudz.
Menurutnya, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perlindungan data pribadi perlu menjadi bagian integral dari agenda keamanan nasional.
Data pribadi memiliki nilai strategis yang jika disalahgunakan dapat dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, manipulasi informasi, pemerasan digital, hingga serangan siber.
“Oleh karena itu, pendekatan reaktif pasca-insiden tidak lagi memadai. Diperlukan sistem mitigasi risiko yang terstruktur, audit keamanan siber secara berkala, serta mekanisme transparansi dan notifikasi publik yang akuntabel setiap kali terjadi pelanggaran data,” pungkasnya.







Tidak ada komentar