Pembatasan angkutan barang mudik lebaran 2026 untuk truk sumbu 3 ke atas di jalan tol dan non-tol/Foto: Humas Kemenhub
Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan skema pembatasan angkutan barang Lebaran 2026 guna mengantisipasi lonjakan pergerakan pemudik yang diprediksi akan memadati jalur nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Pengaturan ketat ini akan menyasar kendaraan logistik berat untuk memastikan kelancaran serta aspek keselamatan di seluruh ruas jalan tol dan arteri selama periode arus mudik serta balik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pembatasan ini akan berlangsung secara terus-menerus selama 17 hari. Periode pelarangan dimulai pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan kendaraan logistik,” ujar Aan Suhanan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Pembatasan ini menyasar kategori kendaraan berat yang dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas. Beberapa jenis kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meskipun demikian, kendaraan kecil masih memiliki ruang gerak untuk distribusi logistik tertentu.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” jelas Aan.
Pemerintah tetap memberikan “jalur hijau” bagi pengiriman kebutuhan pokok dan energi agar pasokan di daerah tetap aman. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas tetap diizinkan beroperasi jika mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Namun, terdapat syarat administrasi dan teknis yang tidak bisa ditawar. Kendaraan tersebut dilarang melebihi muatan (overload) dan melebihi dimensi (overdimension). Selain itu, pemilik barang wajib melengkapi dokumen kontrak dan surat muatan resmi.
“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuh Aan.
Aparat gabungan akan melakukan pengawasan ketat di titik-titik krusial selama periode tersebut. Evaluasi berkala akan dilakukan oleh Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU untuk menyesuaikan kondisi lapangan yang dinamis.
Jika ditemukan armada yang nekat melanggar jadwal atau ketentuan muatan, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.







Tidak ada komentar