WALHI Sebut Bali Contoh Rusaknya Lingkungan Pesisir Akibat Reklamasi

2 menit membaca
Narendra Wicaksono
Daerah - 30 Des 2025

Indoragamnews.com, Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menyampaikan keberatan serius atas proses diskusi dan penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi pesisir yang digelar oleh perkumpulan ahli rekayasa pantai Indonesia (PARPI) yang digelar di Akmani Hotel Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin 29 Desember 2025.

Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata bekerjasama I Gusti Made Alit Permana Putra Devisi Kaderisasi Pendidikan Frontier Bali, yang juga melibatkan berbagai instansi terkait secara nasional/provinsi serta akademisi dari berbagai kampus di Bali menggelar sesi panel diskusi.

Dalam kesempatan itu, Pria yang karib disapa Bokies itu mengungkapkan jika Bali bukan wilayah yang asing dengan kebijakan reklamasi.

Menurutnya, kurang lebih selama lebih dari dua dekade, Bali telah mengalami berbagai bentuk reklamasi mulai dari reklamasi Pulau Serangan, rencana reklamasi Teluk Benoa, reklamasi Pelabuhan Benoa, reklamasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga kebijakan tambang pasir laut dalam RZWP3K dan proyek Bali Beach Conservation Project (BBCP).

Hal itu, yang membuat Bali memiliki pengalaman menjadi basis empirik atau pengalaman penting. Untuk menilai apakah reklamasi benar-benar layak secara ekologis, adil secara sosial, dan sah secara etis yang kemudian akan dirumuskan menjadi sebuah peraturan untuk tata kelola pesisir.

“Proses penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi ini tidak menjadikan pengalaman Bali sebagai rujukan utama. Sehingga berisiko menghasilkan dokumen yang ahistoris dan mengabaikan kegagalan nyata kebijakan reklamasi di lapangan yang selama ini terjadi,” ujar dia di Kuta, Senin 29 Desember 2025.

Tak hanya itu WALHI Bali juga mengkritik ketidaksetaraan akses informasi dalam forum diskusi tersebut. Sejumlah dokumen dan bahan penting baru dibagikan ketika acara telah berlangsung, sehingga peserta termasuk WALHI Bali tidak memiliki waktu yang memadai untuk membaca, mempelajari, dan menyiapkan tanggapan yang setara. Ia menyebut hal ini bertentangan dengan prinsip diskusi ilmiah yang adil dan transparan.

“Ketika naskah akademik dibahas tanpa kesempatan yang setara untuk memahami materi, maka proses tersebut berpotensi menjadi formalitas, bukan ruang pertukaran pengetahuan yang bermakna,” tutur dia.

Lebih lanjut WALHI Bali menilai forum diskusi tersebut didominasi oleh perspektif teknis dan rekayasa, dengan tidak adanya keterlibatan dari masyarakat pesisir, nelayan, desa adat, serta komunitas yang selama ini menjadi korban langsung kebijakan reklamasi.

Pada panel kedua WALHI menerangkan jika berdasarkan pembacaan terhadap pengalaman Bali, pihaknya menilai bahwa reklamasi tidak dapat diposisikan sebagai aktivitas netral

“Sebab dalam banyak kasus di Bali, reklamasi telah berfungsi sebagai mekanisme perampasan ruang laut dan pesisir. Menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup, ruang tangkap, dan ruang sosial-budaya. Bali adalah contoh rusaknya lingkungan pesisir akibat reklamasi,” ujar Krisna Bokis.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!