Calon Anggota Polri/Foto:Dokumen PolriIndoragamnewscom, JAKARTA-Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyuarakan penolakan keras terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 18 Februari 2026, para buruh mendesak agar institusi kepolisian tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.
Kelompok buruh memandang independensi Polri merupakan harga mati dari amanat reformasi yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan politik di tingkat kementerian teknis.
Aspirasi ini dinilai krusial karena menyangkut pola pengamanan aksi massa dan penyampaian pendapat di ruang publik yang selama ini bersentuhan langsung dengan aparat.

Dukungan buruh terhadap penguatan kedudukan Polri ini disambut baik oleh parlemen yang sedang mempersiapkan pembahasan regulasi terbaru. Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa sikap buruh merupakan manifestasi dari perlindungan terhadap hasil perjuangan reformasi 1998.
Menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan akan merusak tatanan yang sudah diatur dalam Ketetapan MPR dan konstitusi.
Menurutnya, kesadaran buruh untuk menjaga posisi Polri tetap di bawah kepala negara menunjukkan kedewasaan dalam melihat struktur keamanan nasional yang stabil.
“Ini wujud dari TAP MPR dan amanat konstitusi. Reformasi sudah susah payah diperjuangkan, jadi jangan diganggu lagi,” ujar Rikwanto, Rabu (18/02/2026).
Di mata buruh, hubungan kerja sama dengan kepolisian dalam mengawal aspirasi di lapangan telah berjalan dengan koridor profesionalisme yang jelas.
Kejelasan tanggung jawab tanpa campur tangan birokrasi kementerian dianggap mempermudah koordinasi saat buruh melakukan aksi demonstrasi atau mogok kerja.
Buruh menginginkan kepastian bahwa fungsi pengamanan tetap bersifat netral dan tidak terdistorsi oleh kebijakan kementerian tertentu yang mungkin bersinggungan dengan kepentingan industri atau ketenagakerjaan.
“Yang di lapangan itu saling menjaga, saling bertanggung jawab dan tahu tugasnya masing-masing,” katanya.
Suara dari elemen buruh ini dipastikan akan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang atau RUU Polri yang dijadwalkan masuk dalam agenda legislasi terdekat.
Parlemen berjanji akan mengunci status struktural Polri agar tidak bisa digeser ke bawah kementerian melalui pasal-pasal yang sedang digodok.
Upaya penguatan legislasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang independen dan hanya patuh pada instruksi Presiden sebagai panglima tertinggi keamanan negara.
“Nanti kemungkinan dalam waktu dekat akan bergulir pembahasan RUU Polri. Kita akan masukkan salah satu bagian dari RUU tersebut supaya Polri tetap di bawah Bapak Presiden,” tegasnya.







Tidak ada komentar