Mandataris Data Nasional Masih Simpang Siur

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 20 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti tumpang tindih kewenangan pengelolaan data nasional dalam pembahasan revisi UU Administrasi Kependudukan, Senin (20/4/2026). Tanpa kejelasan mandat, integrasi data nasional dikhawatirkan berjalan parsial dan tidak efektif.

Rapat kerja bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dan jajaran Dukcapil di Gedung Nusantara, Senayan, itu berlangsung alot. Dede meminta pemerintah segera duduk bersama menentukan posisi kelembagaan yang berwenang.

“Pemerintah harus duduk dulu bersama tentang posisi mandatorinya itu ada di mana? Itu yang menurut saya harus kita dudukkan secara bersama,” ujar Dede.

Politisi Fraksi Demokrat itu menilai diperlukan konsep interoperabilitas yang jelas. Kemendagri melalui Dukcapil seharusnya menjadi “rumah data” yang terpercaya, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan sebagai infrastruktur distribusi data.

“Kalau ini tidak duduk bersama, maka nanti percuma juga Kemendagri mengusulkan sistem IKD (Identitas Kependudukan Digital) ketika akhirnya Komdigi yang akan berada di ujung tombol,” tegasnya.

Sorotan ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola data melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memaparkan 13 poin usulan substansi, termasuk penguatan NIK sebagai single identity number dan optimalisasi Identitas Kependudukan Digital .

Namun, Dede menilai pengembangan IKD tidak bisa berjalan sendiri tanpa terhubung dengan ekosistem keamanan data nasional yang selama ini dikelola lintas kementerian.

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Badan Legislasi DPR sepakat membentuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang akan memiliki kewenangan sentral dalam standarisasi data, metadata, dan infrastruktur teknis .

“Ke depan tidak ada lagi data yang berjalan sendiri-sendiri. Semua akan terintegrasi dan memiliki kepastian hukum,” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam pembahasan RUU SDI, Senin (13/4/2026) .

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menegaskan komitmen DPR agar data kependudukan menjadi basis seluruh layanan publik di Indonesia. Namun ia mengakui pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal masih menghadapi kendala implementasi .

Dede Yusuf turut menyoroti praktik administratif yang belum berubah. Ia mengingatkan agar implementasi IKD benar-benar diikuti dengan penghapusan praktik fotokopi dokumen.

“Apakah pemerintah bisa memastikan bahwa setelah IKD ini dicanangkan, maka tidak boleh lagi ada fotokopi. Sistem kertas sudah tidak boleh ada lagi,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!