Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Digelar 29 April

3 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 16 Apr 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026).

Empat prajurit TNI aktif dengan pangkat Kapten hingga Sersan Dua akan menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan jadwal tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

“Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026,” ujar Fredy.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan. Keempat terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang persidangan.

Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu DHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF. Keempatnya bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Fredy menjelaskan perkara ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, baik secara mutlak maupun relatif. Para terdakwa adalah prajurit aktif, dan lokasi kejadian di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, masuk dalam wilayah hukum pengadilan tersebut.

“Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelasnya.

Sesuai prosedur, sidang seharusnya digelar paling lambat 10 hari setelah perkara diregistrasi. Dengan rencana registrasi pada 17 April, sidang bisa dimulai 27 April. Namun pengadilan memilih 29 April untuk menghindari bentrokan jadwal dengan perkara besar lainnya.

“Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tambah Fredy.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun .

Dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Andri mengungkapkan motif keempat terdakwa diduga dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Dugaan itu berkaitan dengan insiden ketika Andrie menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta pada 2025.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri.

Meski demikian, ia menegaskan motif tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Oditur Militer juga menyerahkan 11 barang bukti, termasuk satu gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.

Delapan saksi akan dihadirkan, lima dari militer dan tiga dari kalangan sipil.

Fredy menegaskan persidangan akan berlangsung transparan dan terbuka untuk umum.

“Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!