Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu saat memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Foto : Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu menilai kompleksitas konflik agraria di Provinsi Riau merupakan warisan kebijakan masa lalu yang belum terselesaikan.

Berbagai sengketa lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan yang dibiarkan selama puluhan tahun.
Memimpin Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Pekanbaru, , Adian memaparkan sejumlah temuan di lapangan.
“Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan karena berbagai faktor, akhirnya diwariskan menjadi konflik bagi masyarakat hari ini. Misalnya, ada perusahaan yang memiliki HGU, tetapi di atasnya sudah ada SHM. Dalam konteks hukum, SHM tentu lebih tinggi, sehingga HGU-nya harus disesuaikan,” ujarnya dikutip Sabtu (18/4/2026).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kunjungannya ke Riau pada Maret 2026 juga menyoroti persoalan serupa. “Banyak orang atau perusahaan yang menanam sawit, dulunya sudah ada HGU, tiba-tiba di kemudian hari masuk kawasan hutan,” ujarnya . Kondisi ini, menurutnya, telah menimbulkan banyak konflik—mulai dari masyarakat dengan perusahaan hingga perusahaan dengan pemerintah.
Adian menjelaskan persoalan sertifikat tanah yang berada dalam kawasan hutan memiliki keterbatasan kewenangan dari Kementerian ATR/BPN untuk membatalkannya. “Kalau sertifikat itu sudah lebih dari lima tahun, maka tidak bisa dibatalkan oleh ATR/BPN. Pembatalannya hanya bisa melalui keputusan pengadilan. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sengketa HGU di Indragiri Hulu dan Tumpang Tindih Lahan di Kampar
BAM telah menerima berbagai aspirasi masyarakat Riau, khususnya dari Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .
Di Indragiri Hulu, konflik didominasi sengketa Hak Guna Usaha antara masyarakat dan perusahaan yang telah berlangsung lama. Permasalahan tersebut mencakup ketidakjelasan batas wilayah, kurangnya transparansi dokumen, serta pelaksanaan kemitraan plasma yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara di Kampar, konflik berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat. Kelompok masyarakat dari Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, melaporkan bahwa klaim Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) mengancam pemukiman yang telah mereka huni turun-temurun. Desa-desa tersebut telah memiliki kantor desa, sekolah, rumah ibadah, serta infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran negara.
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) sebelumnya mengidentifikasi sekitar 80 titik konflik tanah ulayat di Riau. Ketua Umum DPH LAMR, Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan ke depan perlu dilakukan secara lintas sektoral dengan pendekatan budaya. “Tanah bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan kultural dan marwah masyarakat,” ujarnya.
Akar Masalah di Kementerian Kehutanan
Adian menegaskan bahwa akar utama persoalan agraria di Riau banyak bersumber dari kawasan hutan yang belum tertata dengan baik. “Hampir semua akar masalahnya ada di Kementerian Kehutanan. Mulai dari desa dalam kawasan hutan, sertifikat dalam kawasan hutan, hingga berbagai bentuk tumpang tindih hak atas tanah,” tegasnya.
Ia mendorong penyelesaian dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. “Pertama, selesaikan dulu desa dalam kawasan hutan. Kedua, selesaikan sertifikat dalam kawasan hutan. Baru setelah itu kita masuk ke persoalan lain yang lebih beragam. Kalau DPR, Kementerian Kehutanan, dan ATR/BPN bisa duduk bersama, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat,” ujarnya.
BAM mendorong DPR untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membahas berbagai konflik yang timbul akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan desa, sertifikat, dan hak lainnya.
Mediasi untuk Kasus Rumah Juang Sawit
Terkait konflik “rumah juang sawit”, Adian menyebut pihaknya telah sepakat menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui mekanisme mediasi guna mencari jalan tengah.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dalam penyelesaian konflik agraria, mulai dari status lahan, batas wilayah, hingga perizinan.
“Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada sinergi semua pihak dan keterbukaan data agar persoalan ini bisa diurai secara menyeluruh,” pungkasnya.







Tidak ada komentar