Ilustrasi pemilik kendaraan sedang melaukan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pefrtama di Kantor Samsat/Ilustrasi: Indoragamnewscom
Indoragamnewscom, BANDUNG-Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama terbukti langsung berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Data sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat lonjakan signifikan dalam waktu kurang dari sepekan.
Selama periode 6-12 April 2026, jumlah kendaraan yang membayar pajak naik 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari. Kenaikan ini turut mendorong penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar atau tumbuh 11,6 persen.
Dari sisi komposisi, kendaraan roda dua mendominasi jumlah transaksi dengan porsi 75,4 persen. Namun secara nilai, kendaraan roda empat menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang 71,8 persen dari total penerimaan pajak.

Meski tren peningkatan sudah terlihat, Bapenda menegaskan evaluasi kebijakan masih akan berlangsung selama 4 hingga 8 pekan ke depan untuk memastikan dampak yang lebih objektif dan berkelanjutan.
Kebijakan Jabar Diadopsi Secara Nasional
Di tengah capaian tersebut, kebijakan ini justru berpeluang diperluas ke tingkat nasional. Korlantas Polri memberikan sinyal dukungan dan akan membahas skema tersebut dalam Rapat Koordinasi Samsat di Semarang.
Gubernur Dedi Mulyadi menyebut penguatan dari Korlantas membuka peluang kebijakan ini diterapkan secara luas di seluruh Indonesia.
“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari Korlantas. Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk segera menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua, untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” imbuhnya.
Syarat dan Ketentuan
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang 2026. Jika kebijakan ini diadopsi secara nasional, akan ada mekanisme penguatan administrasi melalui kewajiban balik nama kendaraan paling lambat 2027 .
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegas Wibowo.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan ini akan diminta mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya. Mereka juga harus menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama paling lambat tahun depan .
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” sambung Wibowo.
Jika komitmen balik nama tidak dipenuhi, data kendaraan akan diblokir.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini sebelumnya dikeluarkan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang berlaku mulai 6 Maret 2026 . Warga hanya perlu membawa STNK asli dan KTP seseorang yang menguasai kendaraan untuk pembayaran PKB.
Kebijakan ini sempat tersendat di salah satu Samsat, yakni di Samsat Soekarno-Hatta di Bandung. Dedi Mulyadi kemudian mencopot kepala Samsat karena dianggap mengabaikan surat edaran tersebut .
Aturan yang mempermudah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.







Tidak ada komentar