Petugas evakuasi di lokasi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi/Foto: Istimewa.Indoragamnewscom, JAKARTA-Pemerintah telah menyalurkan santunan jaminan sosial kepada sembilan dari 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi. Proses dimulai sejak 29 April 2026.

Total manfaat yang diterima ahli waris mencakup Jaminan Hari Tua sebesar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian Rp42 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp2,02 miliar.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak hanya menangani pascakecelakaan. Ada jaminan keberlanjutan hidup keluarga korban, termasuk masa depan anak-anak yang ditinggalkan.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (8/5/2026).

Pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan untuk enam anak korban. Nilai maksimalnya mencapai Rp458,5 juta, ditambah Jaminan Pensiun yang dibayarkan berkala.
Delapan dari sembilan korban yang menerima santunan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di DKI Jakarta dan Banten. Satu korban lainnya tercatat dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.
Penyaluran tahap pertama diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna pada 29 April 2026. Sehari kemudian giliran ahli waris Adelia Rifani.
Pada 4 Mei 2026, pemerintah kembali menyalurkan santunan. Kali ini untuk ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Tiga korban lainnya masih menunggu. Mereka adalah Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi. Kementerian Ketenagakerjaan menyebut proses pembayaran tertunda karena kelengkapan administrasi dan verifikasi ahli waris yang belum rampung.
Kementerian juga masih memverifikasi status Ida Nuraida. Langkah ini untuk menentukan apakah ia masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Yassierli.
Pemerintah menilai percepatan penyaluran jaminan sosial penting untuk memberi kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, khususnya dalam situasi darurat dan kecelakaan kerja.







Tidak ada komentar