Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona/Foto: Media Center Gorontalo Indoragamnewscom, GORONTALO-Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama bagi koperasi.

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi mendapatkan hak pengelolaan lahan tambang emas seluas 10 hektar di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” ujarnya dikutip Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, alokasi luas wilayah pengelolaan untuk koperasi diberikan sebesar 10 hektar, sementara untuk perorangan dibatasi maksimal 5 hektar. Penetapan ini merupakan bagian dari 10 blok tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato yang telah disahkan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 192.K/MB.1/MEM.B/2025.

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya di wilayah tersebut untuk segera mengikuti jejak Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dalam mengurus legalitas usaha. Proses pengurusan IPR sendiri dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dibagi ke dalam dua tahapan utama.
Tahap pertama adalah pemenuhan persyaratan dasar, yang meliputi pengajuan dokumen luas wilayah berdasarkan titik koordinat, penentuan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika wilayah yang dimohonkan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Setelah itu, pelaku usaha harus mengurus penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai izin lokasi.
Dokumen PKKPR nantinya menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP untuk menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (PKPLH), dengan catatan wilayah tambang berada di luar kawasan hutan. Jika berada di kawasan hutan, diperlukan dokumen tambahan berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pada tahap kedua, yaitu proses perizinan, pemohon wajib mengunggah dokumen-dokumen yang telah diperoleh, dokumen identitas (KTP, NPWP, NIB), Surat Keterangan Fiskal, serta surat pernyataan domisili dari kepala desa setempat.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) juga wajib dipenuhi.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat pada Oktober 2025 untuk mempelajari keberhasilan daerah tersebut dalam menata tambang rakyat dari ilegal menjadi legal, aman, dan ramah lingkungan.
“Kami menilai Nusa Tenggara Barat berhasil menemukan formula efektif dalam mengatasi persoalan tambang ilegal yang selama ini berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah,” pungkas Gusnar.
Sebagai bagian dari sosialisasi dan transparansi publik, Dinas PMPTSP mengarahkan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan untuk berkonsultasi langsung ke kantor dinas atau menjadikan Koperasi Cahaya Dengilo sebagai rujukan percontohan.







Tidak ada komentar