Anggota DPR I Ketut Suwendra soroti tata kelola tambang emas Sulawesi Utara: kerusakan hutan masif, PNBP hanya Rp 9 miliar, minta aturan reklamasi tegas/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara. Ia menilai aktivitas penambangan berpotensi merusak ekosistem hutan jika tidak dibarengi regulasi reklamasi yang ketat.

“Jadi kemarin kita Komisi IV datang langsung melihat pertambangan emas yang ada di Sulawesi Utara. Kita ingin melihat langsung bagaimana proses sumber daya alam itu diambil, tapi sebagai tanggung jawab pihak tambang, yang nambang perusahaan, tanggung jawab untuk reklamasi, kita ingin melihat langsung. Artinya jangan sampai alam ini dirusak setelah selesai izinnya ditinggal,” ujar Suwendra dalam kunjungan kerja Panja RUU Kehutanan di Manado dikutip Senin(8/6/2026).
Suwendra mengkritik pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem paralel itu mempercepat laju kerusakan alam. Ia mendesak adanya mekanisme pembukaan lahan berurutan dan terstruktur.
“Kita berharap ada sanksi yang jelas, aturan yang jelas kapan dia harus mereklamasi, memperbaiki hutan alam itu sebelum ditinggalkan. Selama ini kan terjadi bahwa mereka banyak penambang ini meninggalkan itu. Kita ingin melihat itu, dan kemarin kita menyaksikan salah satu blok sudah direklamasi, tapi blok-blok yang lain? Kita berharap juga tidak semua blok dibuka, tapi kita berharap blok satu dibuka, direklamasi, baru masuk ke blok dua. Selama yang kita lihat kemarin, ada dibukanya secara bersama blok-blok itu. Ini artinya kan rusak bareng-bareng alam ini,” urainya.

Selain kerusakan fisik hutan, legislator asal Lampung itu menyoroti aspek administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan, baik di dalam kawasan hutan maupun area non-hutan untuk keperluan pertambangan.
“Terkait aturan sewa pakai, artinya kita juga kemarin tanyakan, kalau di lahan kehutanan, kawasan hutan kan dengan kepentingan kehutanan, tapi kan ada juga yang non-hutan yang diambil untuk wilayah penambangan. Ini kita minta prosedur yang jelas, sehingga jelas kemana sewanya, dengan siapa bayarnya, dan berapa bayarnya,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terlebih kontribusinya terhadap PNBP dinilai sangat minim dibanding skala pengerukan alam. “Kita lihat PNBP-nya juga kan kecil, cuma hanya Rp 9 miliar, sedangkan yang dikeruk ini kan banyak,” ujarnya.
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan penerimaan negara dari royalti dan iuran produksi sektor mineral dan batu bara di Sulawesi Utara mencapai Rp 1,92 triliun sepanjang tahun lalu, meningkat 44 persen dari tahun sebelumnya.
Provinsi Sulut juga berhasil masuk 10 besar provinsi dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batu Bara tertinggi nasional, menempati peringkat ke-7.
“Kita berharap ke depan ini, kerusakan alam itu menurun, itu menurun, tapi ketutupan hutan ini yang naik. Kita setuju dengan apa yang disampaikan Pak Presiden, kalau kita belum bisa merawatnya, biarkan jadi warisan anak cucu kita. Kalau kita belum bisa mengelolanya, biarkan dia terpendam di dalam bumi kita, sehingga nanti akan ke depan jadi warisan anak cucu kita. Nah, maka dari itu kita harus tekankan di Undang-Undang ini, agar kelestarian ke depan ini bisa jalan, tidak hanya diambil,” tutup Suwendra.




