Aturan Penyadapan yang Tersebar Bakal Dikodifikasi dalam Satu UU

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 07 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badang Legislasi DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Penyadapan sebagai payung hukum tunggal yang mengatur praktik penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil lantaran aturan mengenai penyadapan saat ini masih tersebar di sejumlah undang-undang sektoral dan peraturan di bawahnya, sehingga menimbulkan perbedaan prosedur di tiap institusi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengungkapkan hal itu usai memimpin kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Medan.

Menurut dia, belum adanya kodifikasi membuat pelaksanaan penyadapan berjalan dengan mekanisme yang tidak seragam, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Karena selama ini terkait dengan penyadapan itu ada di undang-undang sektoral dan juga peraturan di bawah undang-undang. Sehingga tidak terdapat satu undang-undang yang bisa mengkodifikasi seluruh regulasi tentang penyadapan,” ujar Martin dikutip Selasa (7/7/2026).

Penyusunan RUU ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa penyadapan adalah perbuatan yang melanggar privasi dan karena itu wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, bukan sekadar peraturan pemerintah.

“Kita ingin melakukan satu kodifikasi. Gunanya untuk bisa menjamin penegakan hukum itu berjalan dengan efektif, sekaligus juga hak-hak asasi dari tiap warga itu bisa dipenuhi atau dijamin,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Baleg DPR masih menghimpun masukan terkait substansi RUU, mulai dari ruang lingkup penyadapan, mekanisme perizinan, hingga pengaturan kewenangan lembaga yang dapat melakukan penyadapan.

Martin menyebut pihaknya akan mendengarkan seluruh masukan dari pemangku kepentingan sebelum merumuskan definisi dan batasan yang tepat.

“Nanti kita akan coba lihat apakah definisinya ini yang sekarang sudah cukup atau kita perlu batasi. Nanti itu akan kita dengarkan seluruh masukan dulu dari seluruh stakeholders yang ada,” katanya.

Mekanisme perizinan penyadapan masih menjadi salah satu materi yang akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pengaturan khusus untuk penanganan tindak pidana tertentu. MK dalam putusannya juga menekankan perlunya aturan tentang otoritas pemberi izin, jangka waktu penyadapan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Seperti apa nanti perizinannya? Mekanisme yang berlaku juga seperti apa? Apakah misalnya terkait dengan tindak pidana yang luar biasa akan memiliki mekanisme secara khusus? Itu nanti akan kita dalami lagi,” tutupnya.

Martin menegaskan penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap awal. Baleg DPR akan terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga tentara, intelijen, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil.

“Ini masih yang pertama. Kita akan pasti melakukan kunjungan lagi ke berbagai daerah. Stakeholders yang terlibat akan lebih banyak, jadi bukan hanya dari penegak hukum, tentara, dan intelijen,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS