Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Biodiesel B50 bertajuk “Langkah Nyata untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional” di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 9 Juli 2026/Foto: BPMI SetpresIndoragamnewscom, JAKARTA-Indonesia secara resmi mengakhiri ketergantungan impor bahan bakar minyak jenis solar seiring peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Presiden Prabowo Subianto meresmikan kebijakan yang menandai tonggak baru kedaulatan energi nasional itu.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan konsumsi solar nasional mencapai 38 hingga 40 juta kiloliter per tahun. Sebelum program B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 hingga 4 juta kiloliter solar setiap tahunnya.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” ujar Bahlil di hadapan Presiden Prabowo .

Program B50 mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) ke dalam solar. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program mandatori sebelumnya—B20, B30, dan B40—yang secara bertahap meningkatkan kandungan nabati dalam bahan bakar fosil.
Implementasi B50 tidak ditempuh tanpa tantangan. Menurut Bahlil, dalam praktik normal, kenaikan campuran biodiesel membutuhkan waktu transisi hingga 10 tahun dengan uji coba selama tiga tahun. Namun, percepatan dilakukan atas instruksi Kepala Negara untuk memperkuat kedaulatan energi di tengah dinamika geopolitik global.
“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” tegas Bahlil.
Sebelum diluncurkan, B50 telah melalui uji coba selama enam bulan pada berbagai kendaraan dan alat transportasi—mulai dari kereta api, mobil berbagai merek termasuk Mercedes-Benz dan Toyota, bus, hingga kapal. Hasil uji menunjukkan kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40.
Kebijakan ini memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Implementasi B50 diperkirakan menghemat devisa hingga Rp170 triliun—naik dari Rp133 triliun pada program B40. Selain itu, program ini menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja dan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 44,46 juta ton CO2 pada 2026.
Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Minyak Solar sebesar 50 persen.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan hingga 30 September 2026 sebelum B50 beredar luas di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Masa tenggang ini ditujukan untuk menghabiskan sisa stok B40 yang masih berada di jaringan distribusi.




