BPOM resmi terbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026. Selama ritel modern jual obat bebas tanpa aturan jelas, BPOM sebut kondisi ini area abu-abu yang berbahaya/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom, JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait polemik aturan terbaru yang memperbolehkan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi itu tidak menghapus peran apoteker dalam sistem distribusi obat nasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa sebelumnya, fasilitas ritel modern berada dalam area abu-abu alias tanpa regulasi yang jelas. “Kalau kita tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas itu sangat berbahaya,” ujarnya dikutip Kamis (21/5/2026).
Kondisi itu, menurut Taruna, berpotensi menimbulkan berbagai risiko: penyimpangan pengelolaan obat, mutu dan keamanan yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan. Apalagi pengelolaan obat di sarana ini sebelumnya tidak disertai personel penanggung jawab sama sekali.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang diundangkan pada 6 April lalu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang hanya mengatur pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, puskesmas, dan rumah sakit.

“BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” kata Taruna.
Dalam regulasi baru, hierarki tanggung jawab tetap berpusat pada apoteker. Apoteker bertanggung jawab di pusat distribusi (distribution center) ritel modern. Tenaga vokasi farmasi bertanggung jawab di toko obat. Sedangkan tenaga pendukung kesehatan yang telah bersertifikat pelatihan bertugas di minimarket, supermarket, dan hypermarket.
“Keberadaan tenaga pendukung dimaksudkan agar pengelolaan obat di ritel modern tetap memiliki penanggung jawab yang jelas dan berada dalam sistem pengawasan,” tulis BPOM dalam keterangan resminya.
Fasilitas nonapotek hanya boleh menjual obat bebas (logo hijau) dan obat bebas terbatas (logo biru). Obat keras, narkotika, psikotropika, serta kegiatan peracikan tetap menjadi wilayah eksklusif apotek. Penyerahan obat pun dibatasi maksimal untuk penggunaan tiga hari dan dalam kemasan terkecil.
Aturan ini juga menetapkan sanksi administratif tegas bagi pelanggaran, mulai dari peringatan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. “BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” tegas Taruna.
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) turut mendukung regulasi tersebut. Dewan Pakar IAI Keri Lestari Dandan mengatakan, selama ini penjualan obat di fasilitas lain telah berlangsung tanpa regulasi yang jelas. “Dengan regulasi ini, masyarakat mendapatkan kejelasan bahwa obat di fasilitas lain juga berada di bawah pengawasan apoteker,” ujarnya.
Pelaku usaha juga menyambut baik. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Solihin menyatakan kesiapan membantu implementasi aturan di jaringan ritel yang tersebar luas di Indonesia .
BPOM memberi masa transisi bagi ritel modern hingga 17 Oktober 2026 untuk menyesuaikan ketentuan, termasuk memastikan tenaga pendukung kesehatan telah mengikuti pelatihan bersertifikasi.
Ketentuan mengenai sumber pengadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025. Sedangkan panduan teknis alur penyediaannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025.
Dengan aturan ini, BPOM berharap pengawasan distribusi obat berjalan lebih optimal. Masyarakat pun diharapkan lebih kritis memastikan obat yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.







Tidak ada komentar