Deposit Judi Online Capai Rp13,9 Triliun, 291 Orang Jadi Tersangka

3 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 29 Jun 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita uang tunai sekitar Rp8,7 miliar dan ratusan perangkat elektronik.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan 322 WNA.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujarnya dikutip Senin (29/6/2026).

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin merinci 287 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 Vietnam.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Nunung.

Penyidik menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp8,7 miliar.
Jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, dengan seluruh server dan hosting berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Hasil analisis digital forensik terhadap salah satu platform milik tersangka menemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun.
“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra . Temuan ini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital . Para tersangka memiliki peran beragam: 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional .

Empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA . Penyidik bersama PPATK menelusuri transaksi keuangan empat WNI tersebut dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta .

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira . Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia .

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS