TRENDING

RUU Satu Data Indonesia Targetkan Penuntasan Tumpang Tindih Lahan dan Konflik Agraria

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 09 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia guna membenahi karut-marut sinkronisasi data antarinstansi yang kerap memicu konflik agraria.
Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum integrasi data nasional untuk mengakhiri perbedaan informasi faktual di lapangan, terutama menyangkut status kawasan hutan dan lahan pemukiman.

Anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro, menegaskan bahwa kehadiran beleid ini menjadi krusial mengingat saat ini terdapat sekitar 30 ribu desa yang statusnya tumpang tindih antara data Kementerian Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Transmigrasi.

Persoalan ketidaksinkronan ini mencuat dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat. Darori menengarai bahwa tanpa validasi data yang terintegrasi, penyelesaian sengketa lahan akan terus terhambat meski teknologi pemetaan satelit sudah mumpuni.

Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur aspek teknis integrasi, tetapi juga mengusulkan mekanisme sanksi tegas bagi pihak yang menyajikan data tidak akurat serta penghargaan bagi instansi yang mampu menyuguhkan data berkualitas.

“Harapan kami dalam Satu Data Indonesia ini perlu ada sanksi bagi yang menyampaikan data salah. Sanksinya harus jelas dan diatur dalam pasal. Sebaliknya, kalau datanya baik dan akurat, juga perlu ada penghargaan,” ujar Darori dikutip Senin (9/3/2026).

Sementara itu, implementasi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy yang menjadi bagian dari semangat integrasi ini dinilai masih menghadapi tantangan besar karena baru mencakup wilayah Pulau Sulawesi secara menyeluruh.

Padahal, tumpang tindih kebijakan tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan terus terjadi di berbagai wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, hingga Sumatera Utara.

Ketidakakuratan data ini berdampak pada pengelolaan kawasan lindung yang statusnya sering kali dikategorikan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) karena berada di luar kawasan hutan, sehingga beralih fungsi menjadi perkebunan.

Kondisi tersebut berdampak sistemik pada keseimbangan ekologis dan memicu kerentanan bencana alam di sejumlah daerah. Darori mencontohkan lahan milik masyarakat yang memiliki fungsi lindung namun belum diatur dalam tata ruang sering kali dianggap bebas digunakan untuk aktivitas ekstraktif.

“Contohnya di beberapa daerah lahan milik masyarakat sebenarnya memiliki fungsi lindung, tetapi belum diatur dalam tata ruang. Karena berada di luar kawasan hutan, akhirnya dianggap bebas digunakan, misalnya untuk perkebunan sawit,” jelasnya.

Melalui integrasi data nasional yang akurat, pemerintah diharapkan mampu memitigasi risiko bencana di wilayah rawan seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kelola lahan masyarakat.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!