Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan cabut izin PO yang tidak patuh masuk terminal. Sanksi bertahap dari administratif hingga pencabutan izin angkutan orang/Foto: KemenhubIndoragamnewscom, JAKARTA-Perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal bakal kena sanksi tegas. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberlakukan hukuman hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (13/5/2026).
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Kewajiban bus masuk terminal bukan tanpa alasan. Petugas perlu memastikan kendaraan laik jalan, kondisi pengemudi sehat, dan data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap kelengkapan administrasi dan kondisi teknis kendaraan juga digelar di terminal.

“Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” tegas Aan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta memperkuat pengawasan operasional. Satuan pelayanan di Terminal Tipe A akan mengevaluasi perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan PO terhadap standar keselamatan, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Ditjen Hubdat juga akan mengaudit implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Audit mencakup 10 elemen, antara lain komitmen kebijakan keselamatan, manajemen risiko, pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, tanggap darurat, hingga evaluasi kinerja.
Aan menekankan pentingnya koordinasi dengan Ditlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan operator jalan dalam penanganan titik rawan kecelakaan. “Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya.







Tidak ada komentar