TRENDING

DPR Instruksikan Kemenkes dan BPJS Segera Terbitkan Regulasi Mengenai Penghapusan Tunggakan

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 16 Nov 2025

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar segera menindaklanjuti keputusan DPR untuk menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu bayar. Beleid tersebut, tambahnya, harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Disampaikan Edy, bahwa penghapusan tunggakan sudah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX sejak 27 Maret 2024, tetapi pemerintah baru merespon pda 15 Oktober 2025.

“Ini perlu segera direalisasikan pasalnya penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satupun masyarakat miskin yang sakit, yang kebingunan memikirkan biaya atau tidak mendapat layanan kesehatan.

“Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy

Jika kebijakan ini segera direalisasikan, tambahnya, justru akan menaikan potensi pemasukan BPJS Kesehatan. Alasannya, peserta yang tunggakannya dihapus akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran, yang jika dibiarkan non-aktif tidak akan memberikan pemasukan sama sekali.

Namun, dalam implementasinya, Edy mengingatkan pemerintah bahwa harus dilakukan dengan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti agar penghapusan tidak diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tapi tidak mau membayar.

“Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” ujar Edy, sambil menambahkan bahwa proses ini pasti akan melibatkan koordinasi ketat dengan BPS dan Kemensos untuk memverifikasi data ketidakmampuan.

 

Sumber: Parlementaria

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago
2 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!