TRENDING

DPR Tegaskan Aturan Tarif Telekomunikasi di UU Cipta Kerja Lindungi Pengguna

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 05 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa ketentuan pengaturan tarif dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan pengguna jasa telekomunikasi, bukan sekadar kepentingan industri.
Pernyataan itu disampaikan Wayan dalam sidang pengujian materiil secara daring di Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Sidang membahas Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja—khususnya perubahan atas Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Wayan menjelaskan, sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.

Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.

Penambahan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah melalui UU Cipta Kerja, menurut Wayan, merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri.

Kebijakan tersebut diperlukan guna mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.

DPR juga merespons dalil pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa ketentuan itu pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan aspek teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.

“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Wayan menambahkan, Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya, sehingga regulasi yang ada membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.

DPR berpandangan bahwa pengaturan tersebut sejalan dengan paradigma light touch regulation, di mana pemerintah mengawasi formulasi penetapan tarif serta memiliki kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu masuk pada aspek teknis operasional.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR secara aktif menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

DPR berpendapat bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

4 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!