DPR Tegaskan UU Peradilan Militer 31/1997 Tetap Konstitusional

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 26 Feb 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 31/1997 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan eksistensi peradilan militer memiliki landasan konstitusional sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Ia menjelaskan, pembentukan UU 31/1997 bertujuan membangun sistem peradilan yang sesuai tata kehidupan militer dengan asas komando, hierarki, dan tanggung jawab komandan.

“Kedudukan peradilan militer selain untuk menjalankan lingkup kekuasaan kehakiman di lingkungan militer, juga berperan sebagai sarana pembinaan di lingkungan militer itu sendiri,” ujar Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materi UU 31/1997, secara daring, di Gedung Setjen DPR RI, Rabu (25/2/2026).

Abdullah menjelaskan, Pasal 9 UU 31/1997 menganut yurisdiksi subjektif, yakni kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Mengacu Pasal 2 KUHP Militer, peradilan militer tetap berwenang mengadili prajurit TNI, termasuk untuk tindak pidana umum.

Ia juga menyinggung dinamika politik hukum pascareformasi, termasuk pengaturan dalam Ketetapan MPR VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang membedakan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan umum. Meski demikian, pengalihan kewenangan tersebut belum efektif sebelum terbentuknya undang-undang peradilan militer baru.

“Dengan demikian selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, Prajurit TNI tetap tunduk secara sepenuhnya pada ketentuan UU 31/1997,” tegas Abdullah.

Terkait dalil pemohon tentang potensi kekosongan hukum jika kewenangan peradilan militer dihapus melalui judicial review, Abdullah menekankan perubahan sistem harus dilakukan komprehensif melalui mekanisme legislative review. Penghapusan parsial justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

5 days ago
5 days ago
7 days ago
7 days ago
7 days ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!