Dramatisasi TPP di Tidore, DPR Desak APBN Ambil Alih Gaji PPPK Daerah

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
News, Politik - 11 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Komisi II DPR RI menyebut polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan di Tidore Kepulauan sebagai alarm keras.

Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, terutama untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan di daerah fiskal lemah.

Ribuan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu di Kota Tidore Kepulauan melakukan aksi protes setelah Pemerintah Kota setempat memangkas TPP sebesar 30 persen.

Kebijakan ini diambil untuk menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan dampak nyata dari lemahnya kapasitas fiskal daerah dalam menanggung beban gaji aparatur.

“Hari ini pemberitaan nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan. Ribuan PPPK terpaksa turun ke jalan karena hak mereka terkendala akibat keterbatasan fiskal daerah,” tegas Rifqinizamy dikutip Sabtu (11/7/2026).

Ia menyebut, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan intervensi pusat agar nasib pegawai tidak terkatung-katung seperti di Tidore.

Komisi II DPR telah menyiapkan langkah konkret. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB sekitar satu bulan lalu, Komisi II mendorong agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.

Skema ini dapat diprioritaskan bagi PPPK yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

“Kami tidak ingin ada PHK. Kami ingin hak-hak mereka tetap dibayarkan melalui skema yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian,” ujar Rifqinizamy.

Ia menjelaskan dua faktor utama pemicu membengkaknya belanja pegawai di daerah: kebijakan pengurangan transfer ke daerah dari pusat dan beban pembiayaan gaji PPPK yang sepenuhnya dibebankan ke APBD.

Sebagai solusi jangka pendek, Komisi II mendesak Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk merelaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen.

Sementara, untuk jangka panjang, DPR berencana menginisiasi revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Rifqinizamy berharap peristiwa di Tidore menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan serupa tidak meluas ke daerah lain.

 

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS