Komisi VI DPR kunjungan kerja bahas persaingan usaha sektor pupuk nasional bersama PT Pupuk Indonesia dan akademisi UGM/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya menjaga persaingan usaha sektor pupuk nasional tetap sehat dan adil. Isu persaingan pupuk, monopoli, hingga perlindungan petani menjadi sorotan utama dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Anti Monopoli yang digelar untuk merumuskan regulasi strategis di tengah tekanan ekonomi global.

Kunjungan Komisi VI DPR ini menjadi bagian dari upaya memastikan sektor pupuk sebagai komoditas vital tetap berada dalam ekosistem bisnis yang kompetitif. DPR menilai stabilitas persaingan pupuk sangat menentukan keberlanjutan produksi pertanian serta kesejahteraan petani di Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja, Anggia Erma Rini, menekankan peran besar PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemimpin pasar. Ia berharap perusahaan pelat merah tersebut dapat memaparkan strategi nyata dalam menjaga keseimbangan industri.
“Diharapkan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang merupakan market leader di sektor pupuk dapat menyampaikan tataran praktis dan strategi perusahaan untuk dapat menjaga kondisi persaingan usaha sektor pupuk nasional tetap sehat dan berkeadilan,” ujar Anggia dalam sambutannya.

Ancaman Persaingan Global Jadi Perhatian
Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel menyoroti tantangan global yang dinilai bisa memengaruhi kemandirian sektor pupuk nasional. Ia mengingatkan adanya potensi ancaman dari masuknya produk luar ke pasar Indonesia.
“Justru kita membuat KPPU ini untuk melindungi di tengah persaingan global, misalnya juga kaya Cina kenapa Indonesia ini pasar besar, karena pasar besar mereka berusaha untuk memasukkan barangnya di Indonesia? disinilah Pemerintah harus ikut berperan,” ujar Gobel.
Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi tetap mampu menjaga kepentingan nasional di tengah arus perdagangan internasional.
Sinergi BUMN Dinilai Bisa Mengganggu Kompetisi
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto turut menyoroti potensi persoalan dari sinergi antar-BUMN di sektor strategis. Ia mengingatkan kolaborasi yang tidak sehat justru bisa mematikan persaingan usaha.
“Tadi menyoroti soal sinergi BUMN itu juga merusak persaingan sebetulnya, karena bisa terjadi dalam persaingan itu mereka akhirnya tidak ada persaingan lagi, akhirnya banyak terjadi koordinasi-koordinasi dan kadang itu tidak efisien,” katanya.
Menurut Darmadi, koordinasi yang berlebihan berpotensi menciptakan dominasi pasar oleh kelompok tertentu sehingga merugikan pelaku usaha lain.
DPR Serap Masukan Akademisi untuk Rumuskan Aturan
Kunjungan kerja kali ini secara khusus dilakukan di Yogyakarta. Komisi VI memilih lokasi tersebut untuk menyerap pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memiliki keahlian dalam Hukum Persaingan Usaha.
Masukan akademisi akan menjadi bahan penting dalam penyusunan pasal-pasal strategis RUU Anti Monopoli. Regulasi ini ditujukan untuk mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pihak, terutama di sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti pupuk.







Tidak ada komentar