Netty: Jaring Pengaman Pekerja Kunci Hadapi Ancaman PHK

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 03 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menilai perlindungan terhadap pekerja terdampak PHK menjadi langkah yang tidak kalah penting di tengah perlambatan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian dunia usaha.

Menurutnya, perhatian pemerintah perlu difokuskan pada sektor padat karya yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

“Yang harus kita perhatikan adalah sektor usaha padat karya yang memiliki jumlah pekerja sangat banyak. Hari ini yang harus dipastikan adalah adanya bantalan yang menjadi penyangga kehidupan mereka apabila terjadi badai PHK,” ujar Netty usai Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu instrumen perlindungan yang harus dipastikan dapat diakses pekerja adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program tersebut dinilai perlu benar-benar hadir sebagai perlindungan awal agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari peluang kerja baru.

Namun, menurut Netty, perlindungan tidak boleh berhenti pada pemberian manfaat JKP. Pemerintah juga perlu memastikan pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi melalui program reskilling dan upskilling agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia industri yang semakin terdigitalisasi.

“Pelatihannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri saat ini. Banyak jenis pekerjaan yang mulai berubah karena perkembangan teknologi, sehingga pekerja juga perlu dibekali kemampuan baru agar memiliki kesempatan kembali bekerja,” katanya.

Selain menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan, Netty juga mengingatkan agar pekerja yang terpaksa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kembali terbebani oleh kebijakan perpajakan.

Ia menilai dana JHT merupakan tabungan pekerja yang selama ini dihimpun melalui iuran sehingga sudah sepatutnya menjadi penyangga ekonomi keluarga ketika kehilangan pekerjaan.

“Jangan sampai pekerja yang sedang kehilangan pekerjaan justru masih dibebani pajak progresif ketika mencairkan JHT. Itu adalah bantalan kehidupan mereka di masa sulit,” tegasnya.

Menurut Netty, perlindungan terhadap pekerja perlu dipandang sebagai bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional.

Ketika pekerja tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial dan peluang kembali bekerja, dampak perlambatan ekonomi terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Sebagai informasi, isu perlindungan pekerja kembali mengemuka setelah Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun ke level 46,9 atau berada di zona kontraksi.

Pelemahan aktivitas industri memunculkan kekhawatiran meningkatnya risiko PHK di sejumlah sektor manufaktur.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS