Pembelaan Hukum Atas Carut Marut Kuota Haji

4 menit membaca
Nandang Permana
Nasional, News - 18 Feb 2026

Indoragamnewscom, PADANG-Diskusi publik mengenai pengelolaan kuota haji 2024 kembali memanas di tengah upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men.

Dalam forum bertajuk “Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum Etika dan Kepentingan Umat” yang digelar di Kota Padang, Selasa, 17 Februari 2026, sejumlah elemen GP Ansor dan praktisi hukum menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota merupakan hak atribusi Menteri Agama.

Mereka menilai tuduhan korupsi yang diarahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar logis, terutama terkait sangkaan kerugian negara senilai Rp1 triliun. Sebagai bentuk komitmen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumatera Barat menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dukungan terhadap penyelenggaraan haji 2024 juga didasarkan pada data penurunan angka kematian jemaah yang diklaim sebagai indikator keberhasilan manajemen lapangan. Perwakilan travel umrah, Rahmat TK Sulaiman, memaparkan fakta bahwa jumlah kematian jemaah haji pada 2024 menurun drastis menjadi 461 jiwa dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 775 jiwa.

Efektivitas kebijakan seperti skema murur dan perhatian khusus pada jemaah lanjut usia dinilai sebagai lompatan kemanusiaan yang melampaui sekadar ketaatan prosedural.

Penilaian objektif ini disebut telah tertuang dalam buku putih kuota haji tambahan 2024 yang menyajikan narasi transparan mengenai pengelolaan layanan dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan jemaah.

“Bagi saya dan beberapa jemaah haji yang berangkat pada 2024, faktanya jumlah jemaah haji berkurang hampir 50 persen dari tahun 2023 yang meninggal mencapai 775 jiwa, pada tahun 2024 meninggal 461 jiwa. Kedua, pada di atas hukum itu ada kemanusiaan, Penyelenggaraan haji tahun 2024 memperhatikan aspek jemaah lanjut usia lansia jadi perhatian khusus Gus Yaqut, saat itu Menteri Agama. Disamping itu juga kebijakan murur diberlakukan. Hal ini saya rasakan langsung baik penyelenggara haji pada 2023, 2024 sampai 2025 lalu,” beber Rahmat TK Sulaiman dikutip Rabu (18/02/2026).

LBH GP Ansor Sumatera Barat menyoroti bahwa hingga kini otoritas antikorupsi belum mampu menyodorkan bukti konkret mengenai aliran dana yang menjerat personal mantan menteri tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Sumatera Barat, Eko Kurniawan, menekankan bahwa pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umrah memberikan wewenang penuh kepada menteri dalam menentukan kuota.

Pihaknya menganggap penetapan tersangka pada Januari lalu lebih bermuatan politis daripada yuridis, sehingga pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi akan terus diperkuat guna memulihkan nama baik penyelenggara haji.

“Kita LBH GP Ansor PW Sumatera Barat siap jadi garda terdepan dalam mendampingi Gus Men baik secara litigasi maupun non litigasi. Sampai hari ini KPK belum menemukan satu pun bukti aliran dana atau pelanggaran yang menjerat Gus Yaqut secara pribadi. Tudingan kerugian negara senilai Rp1 triliun seperti disampaikan KPK juga terbukti tidak memiliki dasar logis. Kami akan kawal sidang Praperadilan Gus Men pada 24 februari mendatang di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, kita siap berangkat dari Padang ke Jakarta melihat langsung sidangnya,” ungkap Eko Kurniawan.

Senada dengan itu, penulis Armaidi Tanjung menilai publik perlu membaca fakta-fakta yang disajikan dalam dokumen resmi pemerintah untuk melihat kejernihan pengelolaan kuota tambahan.

Transparansi dalam pelayanan sebelum dan sesudah keberangkatan dianggap sudah memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Menurutnya, diskursus haji tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata, melainkan harus melihat kebermanfaatan luas bagi calon jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun.
Narasi dalam buku putih dinilai telah menjawab keraguan atas dugaan penyimpangan distribusi kuota yang selama ini menjadi komoditas kritik di parlemen.

“Setelah saya baca buku putih kuota haji tambahan 2024, data dan fakta memberikan kita sebuah narasi dan transparan dalam pengelolaan haji baik secara penyelenggara maupun pelayanan sebelum dan sesudah keberangkatan,” beber Armaidi.

Gelombang dukungan moril mengalir melalui surat-surat dari peserta diskusi yang ditujukan kepada Yaqut Cholil Qoumas. Sejak menyandang status tersangka, arus dukungan dari berbagai daerah di Sumatera Barat terus menguat sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi kebijakan.

Forum ini menyepakati bahwa penjagaan terhadap muruah institusi keagamaan harus menjadi prioritas bersama. Mereka mendesak agar proses hukum di pengadilan nanti berjalan tanpa intervensi pihak mana pun dan tetap berpijak pada fakta administrasi yang berlaku dalam sistem penyelenggaraan haji nasional.

Laporan: Eko Kurniawan/Indoragamnewscom Padang

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

IKLAN

IKLAN

INSTAGRAM

3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago
3 weeks ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!