Pemerintah Kategorikan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter

2 menit membaca
Ninding Yulius Permana
Nasional, News - 10 Jul 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah secara resmi mengategorikan isu LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Keputusan ini diambil karena fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu keutuhan bangsa dalam jangka panjang dan telah diselaraskan dengan keputusan presiden terkait strategi pertahanan dan keamanan nasional.

Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi, Rabu (8/7/2026). Ia menjelaskan spektrum ancaman terhadap kedaulatan negara terbagi menjadi dua lini utama: ancaman militer dan ancaman nonmiliter.

Isu LGBT ditempatkan pada klaster nonmiliter karena dampak penyebarannya dinilai dapat merusak tatanan sosial dan keberlanjutan masa depan bangsa.

“LGBT itu merupakan ancaman nonmiliter,” ujar Yusril.

Pernyataan ini bukan pertama kali muncul. Pada 2024, Yusril saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden juga menyampaikan pandangan serupa.

Ia menyebut LGBT sebagai “ancaman serius” dan mengaitkannya dengan potensi “disintegrasi bangsa”.

Menurut Menko Yusril, pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan dari komunitas pendukung HAM serta kelompok liberal.

Namun, ia mengingatkan Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat, tetapi keputusan presiden harus dihormati sebagai komitmen menjaga stabilitas nasional.

Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara spesifik mengkriminalisasi orientasi seksual, tetapi komunitas LGBT menghadapi diskriminasi dan tekanan sosial.

Provinsi Aceh menerapkan hukum syariah yang menjatuhkan hukuman cambuk bagi waria dan pasangan sesama jenis. Pada 2022, Komnas HAM mendorong RUU Kekerasan Seksual untuk mengakui keberadaan kelompok rentan, tetapi tidak menyinggung perlindungan khusus bagi LGBT.

Yusril menekankan pentingnya menjaga identitas Indonesia sebagai bangsa religius berlandaskan Pancasila.

Menurut pemerintah, pembiaran terhadap penyebaran komunitas LGBT, terlebih jika menyentuh ranah pengakuan legalitas seperti pernikahan sesama jenis, akan membawa dampak buruk bagi moralitas dan struktur sosial bangsa.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS