Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami/Foto: Media Center PangandaranIndoragamnewscom, PANGANDARAN-Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan evakuasi muatan batu bara dari tongkang Nautica 22 yang kandas di perairan Sukaresik akan didahulukan sebelum pengangkatan badan kapal.

Keputusan ini diambil menyusul hasil uji laboratorium yang menunjukkan material batu bara mengandung logam berat berbahaya bagi ekosistem laut.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami menyatakan perubahan skema evakuasi ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan pengusaha, pihak asuransi, dan instansi terkait di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pangandaran.
“Insyaallah segera. Saya sudah minta di-share jadwal mulainya. Sementara fokus pertama kita adalah mengangkat tumpahan batu baranya dulu,” ujar Citra dikutip Sabtu (11/7/2026).

Hasil uji laboratorium yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menyatakan material batu bara yang tumpah telah mencemari perairan dengan kandungan logam berat tinggi, seperti arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium.
Partikel batu bara yang hancur akibat gelombang telah menyebabkan kadar oksigen terlarut di perairan menurun drastis dan mengancam biota laut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, Jeje Wiradinata, melaporkan telah terjadi kematian massal benih lobster dan berbagai biota laut di kawasan terdampak.
“Saya kecewa benar sama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya mempertanyakan dasar penutupan sementara. Sekarang terbukti kan? Omongan saya itu terbukti setelah benar-benar banyak yang mati,” ujarnya.
Perusahaan pemilik tongkang, PT Trans Logistik Perkasa, telah menunjuk tim salvor dari Lion Marine sebagai eksekutor pengangkatan material batu bara di dasar laut.
Perwakilan perusahaan, Yunan, memastikan proses pembersihan akan segera dimulai. “Perusahaan sudah menunjuk tim salvor sesuai hasil meeting. Secepatnya akan dilakukan pengangkatan termasuk clean up sisa-sisa batu baranya,” katanya.
Citra menegaskan masyarakat yang terdampak tidak boleh dirugikan dan berhak menerima kompensasi.
“Tentu itu (kompensasi) harus sesuai, itu sudah pasti. Masyarakat saya tidak boleh sampai dirugikan. Bentuknya nanti ada kegiatan (pemulihan) dan ada juga uang,” pungkasnya.
Namun, ia enggan membeberkan hasil uji laboratorium secara rinci dan menyerahkan penyampaiannya kepada tenaga ahli yang berkompeten.




