TRENDING

RUU PPRT Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk Pekerja Rumah Tangga

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 06 Mar 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan masuknya skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi syarat utama dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Regulasi yang diharapkan disahkan tahun 2026 ini mewajibkan perikatan antara pekerja dan pemberi kerja mencakup jaminan sosial sebagai langkah memanusiakan sektor domestik.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ungkap Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan RUU PPRT merupakan undang-undang yang memanusiakan manusia. “Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” tandasnya di hadapan Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, YLBHI, JALA PRT, Jakarta Feminist, Sapulidi, Institut Sarinah, serta perwakilan KSPI.

Rieke Diah Pitaloka menyoroti masuknya pekerja rumah tangga ke sistem jaminan sosial membuka peluang kesejahteraan lebih luas. Pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun berpotensi memperoleh manfaat tambahan termasuk akses program kredit perumahan.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tuturnya.

Rieke berharap proses pembahasan RUU PPRT segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga terwujud secara nyata.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Martin Manurung menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai pada tahun 2026. Dukungan politik terhadap RUU PPRT pada prinsipnya sudah cukup kuat di DPR RI.
Dibandingkan periode sebelumnya, draf RUU PPRT saat ini telah mengalami penyempurnaan termasuk pengaturan lebih rinci mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Baleg DPR telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja agar seluruh kepentingan terakomodasi secara seimbang. Baleg DPR juga tengah membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan melalui mediasi atau arbitrase.

Skema ini dinilai penting memberikan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan adil. Martin Manurung optimistis pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya.

Bagikan Disalin

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Trending Harian

INSTAGRAM

3 days ago
3 weeks ago
3 weeks ago
2 months ago
2 months ago

YOUTUBE

x
x
CLOSE ADS
error: Content is protected !!