11 larangan saat qurban menurut hadits shahih. Dari potong rambut hingga memberi upah tukang sembelih dengan daging. Perbedaan pendapat 4 mazhab/Ilustrasi: IndoragamnewscomIndoragamnewscom-Penyembelihan hewan qurban bukan sekadar memotong. Ada aturan. Mulai dari potong rambut sampai cara menggaji tukang sembelih. Ini bukan urusan sepele. Kesalahan kecil bisa menggugurkan pahala, bahkan keabsahan ibadah.

Berikut larangan-larangan itu berdasarkan dalil dan perbedaan pendapat ulama.
1. Potong kuku dan rambut
Ini larangan paling populer sekaligus paling sering dilanggar. Hadits dari Ummu Salamah berbunyi: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban” (HR Ibnu Majah, Ahmad).

Tapi para ulama berbeda pendapat soal status larangan ini: Imam Malik dan Syafi’i menghukuminya makruh (sebaiknya ditinggalkan), Abu Hanifah bilang mubah alias boleh saja, sementara Imam Ahmad mengharamkannya. Mayoritas Muslim Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i, jadi statusnya makruh—tidak membatalkan kurban, tapi lebih baik dihindari.
2. Menyembelih tidak menghadap kiblat
Ini syarat yang sering luput. Rasulullah SAW ketika menyembelih hadyu (hewan kurban haji) menjajarkan ontanya dalam posisi berdiri dan menghadapkan ke arah kiblat (HR Malik). Jika menyembelih sendiri, pastikan hewan dibaringkan miring ke kiri dan kepalanya menghadap kiblat.
3. Alat sembelih tumpul
“Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim). Pisau tumpul menyiksa hewan. Ini dosa. Panjang pisau minimal untuk sapi 30 cm, untuk kambing 15-25 cm.
4. Memperlambat proses penyembelihan
Lambat menyembelih sama saja menyiksa. Prinsipnya cepat, tepat, dan memutus tiga saluran utama: tenggorokan, kerongkongan, dan dua pembuluh darah besar di leher.
5. Tidak membaca basmalah atau nama Allah
Ini fatal. Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah hukumnya tidak halal. Doa yang dibaca: “Bismillahi Allahu Akbar. Allahumma Minka wa Laka” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu).
6. Menjual daging atau kulit qurban
Ini tegas. Hadits riwayat Al-Hakim menyatakan: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak (pahala) kurban baginya” . Ulama sepakat: setelah dikurbankan, hewan itu bukan lagi milik shohibul qurban, tapi milik fakir miskin.
7. Memberi upah penyembelih dari daging qurban
Ini larangan yang paling sering dilanggar di lapangan. Dalam hadits shahih Bukhari dari Ali bin Abi Thalib, Nabi SAW memerintahkan: “Jangan memberikan sesuatu pun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya sebagai upah”. Solusinya: bayar tukang jagal dengan uang terpisah, lalu beri daging sebagai sedekah atau hadiah, bukan upah.
8. Menggagalkan qurban setelah niat
Setelah seseorang berniat dan menentukan hewan qurbannya, ia tidak boleh mengambilnya kembali atau membatalkannya. Kecuali karena udzur syar’i yang berat.
9. Salah membagi daging
Surat Al-Hajj ayat 36 mengajarkan: daging qurban dibagi untuk tiga kelompok—dimakan sendiri, diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta (meski mampu), dan diberikan kepada peminta. Jatah untuk panitia dibolehkan asalkan bukan sebagai upah.
10. Melarang shohibul qurban makan dagingnya
Ini keliru. HR Ahmad menyebut: “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” . Larangan memakan daging qurban hanya berlaku untuk kurban nazar (atas nama tertentu) dan kurban karena melanggar larangan ihram.
11. Menyembelih sebelum shalat Idul Adha
Ini batal. Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya itu bukan kurban” (HR Bukhari-Muslim). Waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit setinggi tombak (sekitar pukul 07.00-08.00) hingga terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
“Hari-hari tasyriq seluruhnya adalah waktu penyembelihan,” kata Imam Syafi’i.




Tidak ada komentar