Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menolak penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terlebih jika pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban.
“Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya,” tegas Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menjelang peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Politisi PDI-Perjuangan itu menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebagai kondisi yang memprihatinkan.
Padahal sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan membangun karakter.
Rieke menyoroti masih adanya pelaku yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum karena status atau kekuasaan tertentu. Ia menilai hal itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak.

“Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani setiap perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dan bebas dari praktik transaksional. Rieke menyinggung dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski telah ditangkap.
“Saya mohon dengan sangat hormat, untuk kasus-kasus seperti ini jangan ada transaksi apa pun. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan karena adanya privilese dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Baginya, peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak untuk memastikan hak konstitusional anak terlindungi melalui penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban.




