Seorang ibu mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (cash transfers) di Kantor Pos/Foto:WikipediaIndoragamnewscom, BANJARMASIN-Perubahan status desil kesejahteraan menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang merasa tidak lagi berhak menerima bantuan sosial akibat perubahan desil, meskipun kondisi ekonomi mereka justru memburuk.

Hal itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Panja RUU Statistik ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan.
“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” ujar legislator Fraksi Nasdem itu dikutip Minggu (5/7/2026).
Perubahan desil berdampak langsung pada hilangnya akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Banyak orang tua yang menggantungkan bantuan tersebut untuk pendidikan anak kini kehilangan harapan .

“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Desil kesejahteraan dikeluarkan BPS berdasarkan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek). Regsosek, yang menjadi sumber data utama program perlindungan sosial, dikumpulkan melalui survei nasional dengan melibatkan 150.000 petugas dan memakan anggaran Rp1,5 triliun.
Meski demikian, masalah ketidaksesuaian data sering terjadi—banyak masyarakat miskin yang secara administrasi masuk ke desil lebih tinggi, sementara yang sebenarnya mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan.
Lita mengaku selama ini membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun mekanisme itu masih memerlukan waktu, sehingga masyarakat kerap kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada periode berjalan.
Ia berharap BPS Pusat menyusun mekanisme lebih cepat dan memberi instruksi jelas kepada seluruh jajaran daerah dalam menangani keberatan terkait perubahan desil.
“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.
Masukan ini juga menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Statistik agar kualitas data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat dan mampu mendukung penyaluran program secara tepat sasaran.




