Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun fit and proper test terhadap sejumlah Calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026)/Foto : Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Proses ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan terhadap LPS sebagai lembaga penjamin stabilitas sistem perbankan nasional.

Pembentukan Badan Supervisi LPS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui mekanisme ini, DPR berperan memastikan kandidat yang terpilih memiliki kapasitas untuk mengawasi pengelolaan dana penjaminan secara profesional dan transparan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Agenda uji kelayakan difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang disampaikan para kandidat, diikuti sesi pendalaman oleh anggota dewan.
“Hari ini total ada dua sesi dan masing-masing calon BP LPS memaparkan visi dan misinya selama 30 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab masing-masing 10 menit,” ungkapnya.

Selain menguji kompetensi kandidat, anggota Komisi XI juga menyoroti aspek fundamental terkait kekuatan keuangan LPS. Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris menyinggung besarnya aset lembaga tersebut yang mencapai ratusan triliun rupiah dan mempertanyakan kecukupan dana apabila terjadi krisis pada perbankan.
“LPS asetnya 276 triliun apakah dengan aset sebesar itu cukup apabila terjadi resiko sistemik pada bank besar?, sepertiga Bunga simpanan dibank ternyata lebih tinggi dari Bunga penjaminan simpanan sehingga tidak dijamin oleh LPS bagaimana saudara menanggapi hal tersebut,” tuturnya.
Ia juga menyoroti skema iuran atau premi kepesertaan yang dibayarkan lembaga keuangan kepada LPS. Menurutnya, mekanisme penetapan premi tersebut perlu diperjelas, terutama bagi perusahaan asuransi yang membayar iuran dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli, seperti skema yang berlaku di sektor perbankan.
“Penetapan premi iuran LPS itu seberapa besar? Apakah dihitung dengan rata-rata saldo maksimal atau dengan nominatif jumlah perusahaan yang ada,” imbuhnya.
Uji kelayakan ini diharapkan dapat menghasilkan anggota Badan Supervisi LPS yang mampu memperkuat sistem pengawasan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.







Tidak ada komentar