Gedung DPR RI/Foto: Humas DPR RIIndoragamnewscom, JAKARTA-Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi antara 2017 hingga 2025.

Rapat dijadwalkan berlangsung Kamis (2/4/2026) dengan mengundang perwakilan korban, kuasa hukum mereka, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa terduga pelaku adalah seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM. Ia membantah kabar yang menyebut pelaku adalah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) atau Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” ujar Habiburokhman dikutip pada Jumat (27/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa selama ini banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait identitas terduga pelaku. RDPU digelar untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius dan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan pelecehan yang berlangsung dalam rentang waktu panjang. Komisi III DPR memandang perlu adanya pengawasan dan pendampingan agar keadilan bagi para korban segera terwujud.







Tidak ada komentar