Skandal Presensi Ilegal Brebes, 3.000 ASN Bayar Rp250 Ribu untuk “Titip Absen”

2 menit membaca
Nandang Permana
News, Politik - 18 Mei 2026

Indoragamnewscom, JAKARTA-Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes terlibat dalam dugaan manipulasi presensi. Mereka menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.
Cukup membayar Rp250 ribu per tahun, oknum ASN bisa memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.

Kasus ini terungkap setelah Pemkab Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi. “Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural.

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menyoroti skandal ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama. Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangan yang dikutip Senin (18/5/2026).

Pemkab Brebes mengambil langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah. Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes telah dilakukan. Pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 juga berjalan.

Pemerintah daerah menegaskan ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan.

Bagikan Disalin

IKLAN

INSTAGRAM

2 months ago
2 months ago
2 months ago
3 months ago
3 months ago

x
x
CLOSE ADS